Upaya untuk mengatur ekosistem aset Kripto dimulai tahun lalu dengan regulasi pertama yang dikenal sebagai "undang-undang kripto". Dengan regulasi tersebut, Pasar Kapital diberi wewenang untuk mengawasi ekosistem aset Kripto (SPK). Setelah kerangka hukum pertama, pada kuartal pertama tahun ini, peraturan yang dikenal sebagai peraturan sekunder diterbitkan di Lembaran Negara.
Dalam peraturan ini, yang menetapkan prosedur dan prinsip terkait pendirian dan operasional bursa kripto, diberikan waktu hingga 30 Juni bagi lembaga untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan regulasi yang dibuat ini, lembaga yang ingin memberikan layanan kepada individu yang berdomisili di Turki harus mengajukan permohonan kepada SPK.
Dalam pemberitahuan, batas minimum modal bursa ditetapkan sebesar 150 juta lira, sementara batas untuk lembaga kustodian ditetapkan sebesar 500 juta lira. Menurut data yang dibagikan oleh SPK, sejauh ini 88 lembaga telah mengajukan permohonan untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset kripto atau lembaga kustodian, sementara 17 lembaga telah mengirimkan pernyataan likuidasi kepada SPK bahwa mereka tidak akan beroperasi. #HotTopicDiscussion#
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
10 Suka
Hadiah
10
3
Bagikan
Komentar
0/400
NewName
· 5jam yang lalu
Terima kasih atas informasinya!
Balas0
Sakura_3434
· 5jam yang lalu
Terima kasih atas informasi dan berbagi, sayangku 🥰❤️⚘️
Upaya untuk mengatur ekosistem aset Kripto dimulai tahun lalu dengan regulasi pertama yang dikenal sebagai "undang-undang kripto". Dengan regulasi tersebut, Pasar Kapital diberi wewenang untuk mengawasi ekosistem aset Kripto (SPK). Setelah kerangka hukum pertama, pada kuartal pertama tahun ini, peraturan yang dikenal sebagai peraturan sekunder diterbitkan di Lembaran Negara.
Dalam peraturan ini, yang menetapkan prosedur dan prinsip terkait pendirian dan operasional bursa kripto, diberikan waktu hingga 30 Juni bagi lembaga untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan regulasi yang dibuat ini, lembaga yang ingin memberikan layanan kepada individu yang berdomisili di Turki harus mengajukan permohonan kepada SPK.
Dalam pemberitahuan, batas minimum modal bursa ditetapkan sebesar 150 juta lira, sementara batas untuk lembaga kustodian ditetapkan sebesar 500 juta lira. Menurut data yang dibagikan oleh SPK, sejauh ini 88 lembaga telah mengajukan permohonan untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset kripto atau lembaga kustodian, sementara 17 lembaga telah mengirimkan pernyataan likuidasi kepada SPK bahwa mereka tidak akan beroperasi. #HotTopicDiscussion#