Investasi USDT tertipu dan tidak bisa dikembalikan! Putusan Pengadilan Tiongkok: Uang Virtual membuat surat hutang dan tidak perlu mengembalikan, koin ilegal "mengalami kerugian sendiri"
Seorang penggugat di China baru-baru ini menginvestasikan USDT melalui temannya dengan harapan mendapatkan pengembalian yang tinggi, tetapi tidak dapat mengambil keuntungan atau bahkan modalnya. Dalam upaya untuk mendapatkan kembali dana tersebut, penggugat dan temannya menandatangani perjanjian pinjaman, tetapi pengadilan menolak tuntutan pengembalian dana penggugat karena Uang Virtual (koin mata uang tertentu) yang digunakan tidak sah dan tidak dapat diakui secara hukum sebagai alat pembayaran. Menurut undang-undang China, segala tindakan terkait Uang Virtual dan derivatif terkait lainnya yang melanggar aturan hukum dapat menyebabkan kerugian bagi pelakunya. Dalam kasus ini, karena koin tertentu yang digunakan tidak sah, penggugat tidak dapat mengklaim kembali investasinya dari temannya. Meskipun keduanya telah menandatangani perjanjian pinjaman, karena koin tersebut tidak sah, perjanjian tersebut tidak berlaku secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan menolak tuntutan pengembalian dana penggugat.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Investasi USDT tertipu dan tidak bisa dikembalikan! Putusan Pengadilan Tiongkok: Uang Virtual membuat surat hutang dan tidak perlu mengembalikan, koin ilegal "mengalami kerugian sendiri"
Seorang penggugat di China baru-baru ini menginvestasikan USDT melalui temannya dengan harapan mendapatkan pengembalian yang tinggi, tetapi tidak dapat mengambil keuntungan atau bahkan modalnya. Dalam upaya untuk mendapatkan kembali dana tersebut, penggugat dan temannya menandatangani perjanjian pinjaman, tetapi pengadilan menolak tuntutan pengembalian dana penggugat karena Uang Virtual (koin mata uang tertentu) yang digunakan tidak sah dan tidak dapat diakui secara hukum sebagai alat pembayaran. Menurut undang-undang China, segala tindakan terkait Uang Virtual dan derivatif terkait lainnya yang melanggar aturan hukum dapat menyebabkan kerugian bagi pelakunya. Dalam kasus ini, karena koin tertentu yang digunakan tidak sah, penggugat tidak dapat mengklaim kembali investasinya dari temannya. Meskipun keduanya telah menandatangani perjanjian pinjaman, karena koin tersebut tidak sah, perjanjian tersebut tidak berlaku secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan menolak tuntutan pengembalian dana penggugat.