Pada 27 Juni, menurut Cointelegraph, dalam beberapa tahun terakhir, popularitas stablecoin sebagai metode pembayaran Aset Kripto terus meningkat, dan banyak perusahaan global mulai mengadopsi cara pembayaran baru ini. Meskipun demikian, pembayaran Aset Kripto masih dilarang untuk digunakan oleh pengguna ritel di beberapa negara termasuk Indonesia, Rusia, dan Turki. Namun, beberapa ahli hukum dan pengamat regulasi enkripsi menunjukkan bahwa meskipun pembayaran enkripsi dilarang di negara-negara ini, menggunakan Aset Kripto untuk membayar layanan luar negeri mungkin secara hukum diizinkan. Pengacara Turki dan mitra pengelola firma hukum Paldimoglu, Meric Paldimoglu, menyatakan: "Umumnya, hukum suatu negara hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi di dalam negara tersebut atau untuk warga negaranya."
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Analisis: Beberapa negara melarang pembayaran Aset Kripto di dalam negeri, tetapi pembayaran di luar negeri masih mungkin legal.
Pada 27 Juni, menurut Cointelegraph, dalam beberapa tahun terakhir, popularitas stablecoin sebagai metode pembayaran Aset Kripto terus meningkat, dan banyak perusahaan global mulai mengadopsi cara pembayaran baru ini. Meskipun demikian, pembayaran Aset Kripto masih dilarang untuk digunakan oleh pengguna ritel di beberapa negara termasuk Indonesia, Rusia, dan Turki. Namun, beberapa ahli hukum dan pengamat regulasi enkripsi menunjukkan bahwa meskipun pembayaran enkripsi dilarang di negara-negara ini, menggunakan Aset Kripto untuk membayar layanan luar negeri mungkin secara hukum diizinkan. Pengacara Turki dan mitra pengelola firma hukum Paldimoglu, Meric Paldimoglu, menyatakan: "Umumnya, hukum suatu negara hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi di dalam negara tersebut atau untuk warga negaranya."