TangHuaBanzhu
vip

Otoritas Jasa Keuangan Jepang mempertimbangkan untuk memasukkan enkripsi aset ke dalam Undang-Undang Alat Keuangan dan Perdagangan, atau mendorong pajak terpisah dan Bitcoin ETF.


Otoritas Jasa Keuangan Jepang hari ini mengeluarkan dokumen yang menyatakan akan mempertimbangkan dengan serius untuk memindahkan regulasi enkripsi aset dari kerangka "Undang-Undang Layanan Pembayaran" ke "Undang-Undang Alat Keuangan dan Perdagangan". Jika berhasil dilaksanakan, enkripsi aset akan secara resmi diposisikan sebagai produk keuangan, dan sistem perpajakan terkait diharapkan beralih dari pajak gabungan tertinggi 55% menjadi sekitar 20% pajak terpisah, serta mungkin mencabut larangan Bitcoin ETF untuk memperbaiki lingkungan akses bagi investor. $XRP
{future}(XRPUSDT)
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)